Parapat, 15 Maret 2017 Bertempat di Hotel Niagara Parapat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Ibnu Chuldun) secara resmi membuka acara Rapat Kerja Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris adalah Pejabat Umum, sehingga dalam profesi tersebut diharapkan bahwa akta otentik yang dibuat Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan jabatannya, Notaris perlu mendapat pengawasan dan pembinaan. Pengawasan yang dilakukan meliputi perilaku notaris dan pelaksanaan jabatan notaries. Pengawasan dan pembinaan dibutuhkan notaries agar dalam melaksanakan jabatannya selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenangannya dan dapat terhindar dari penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan sehingga notaries mampu memberikan pelayanan yang baik dan professional. (Humas)