Medan – Dalam rangka mendukung program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mewujudkan peningkatan pelayanan dan penegakan Keimigrasian, yang diawali dengan pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, Sabtu (18/03/2017) secara resmi membuka kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di aula lantai 5 Jalan Putri Hijau No. 4 Medan. Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Imam Jauhari, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian, pejabat administrator dan pejabat pengawas serta diikuti petugas imigrasi Jajaran Kantor Wilayah Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini dilatarbelakangi adanya kekhawatiran terjadinya praktek perdagangan orang. Selain kekhawatiran terjadinya perdagangan orang, pencegahan terhadap TKI non prosedural merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi sebagai institusi utama yang melayani kelengkapan dokumen ke luar negeri. Sebagai langkah antisipatif terjadinya perdagangan orang, pengwasan ketat pembuatan paspor juga dilakukan untuk mengantisipasi terlantarnya masyarakat di luar negeri yang disebabka ketidakjujuran saat wawancara pembuatan paspor. Tujuan dari pelaksanaan rapat ini agar para petugas imigrasi dapat bekerja lebih teliti dan cermat dalam menjalankan tugas pelayanan. (Humas Kanwil).