Medan (11/03/2020), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dan Bimtek Aksi HAM Tahun 2020. Rapat Evaluasi ini diadakan untuk mengevaluasi Capaian Aksi HAM di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 dan juga Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor No. 130/1319 SJ dan No. 130/1320/SJ tanggal 13 Februari 2019 tentang Aksi HAM Daerah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Desni Manik sebagai moderator pada kegiatan rapat ini. Dalam pembuka, Desni mengharapkan dengan adanya forum rapat ini dapat mengevaluasi hambatan yang dialami pada Aksi HAM tahun 2019 dan dapat meningkatkan capaian Aksi HAM pada tahun 2020. Menjadi narasumber pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Jonson Siagian dan Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara, Siti Rahma.
Kepala Bidang HAM dalam paparannya menyampaikan bahwa hasil evaluasi kantor wilayah terhadap capaian Aksi HAM 2019 di Provinsi Sumatera Utara telah meningkat dibandingkan tahun 2018. Selama tahun 2019, terdapat 20 (dua puluh) Kabupaten/Kota yang dalam capaian keempat Aksi di tiap periodenya (B03-B12) masih terdapat beberapa aksi yang mendapat penilaian merah. Sebagai upaya Kantor Wilayah untuk meningkatkan capaian Aksi HAM, Kantor Wilayah telah melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota yang dalam capaian Aksi HAM 2019 masih belum mendapat hasil yang maksimal, antara lain Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Simalungun. Jonson juga menyampaikan sampai saat ini Peraturan Presiden tentang Aksi HAM 2020-2024 saat ini masih dalam proses penandatanganan oleh presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Aksi HAM di daerah dalam proses penandatanganan oleh Mendagri. Untuk itu, Kepala Bidang HAM menyampaikan draft lampiran SE Mendagri yang berisi format pelaporan Aksi HAM, agar daerah dapat mempersiapkan data dukung terkait sehingga ketika produk hukum telah disahkan, daerah telah melakukan persiapan yang matang.
Sebagai perwakilan dari Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Siti Rahma menyampaikan arah kebijakan pembangunan, permasalahan dan isu strategis yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara. Bappeda Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) yang dibagi menjadi 4 (empat) wilayah yaitu Wilayah Pantai Timur, Wilayah Pantai Barat, Wilayah Dataran Tinggi, dan Wilayah Kepulauan Nias. Terkait Aksi HAM Daerah juga menekankan bahwa dalam pelaporan Aksi HAM di tahun 2020 agar mempersipkan diri dan lebih maksimal dalam mencapai kriteria yang akan dicapai, serta memotivasi Bappeda Kabupaten/Kota agar lebih meningkatkan intensitas koordinasi dengan bidang hukum daerah masing-masing. Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam pelaporan aksi HAM agar capaian aksi HAM di daerah masing-masing dapat maksimal.
Acara ini dihadiiri oleh Bappeda Provinsi Sumatera Utara dan Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara serta staff bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. (HUMAS/FM)