Medan – Komisi E DPRD Sumatera Utara diketuai H. Zahir beranggotakan Iskandar Sinaga (F-PG), Ari Wibowo (F-Gerindra), Sri Kumala (F-PG), Selasa, (07/11/2017) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Provsu, Kepolisian Daerah Sumut, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Solidaritas Masyarakat Anti Trafficking (SOMAT). Rapat Dengar Pendapat Tim Komisi E DPRD SU yang membidangi permasalahan Trafficking ini mengambil tema “Upaya yang telah dilakukan terhadap adanya laporan dugaan terjadinya trafficking terhadap korban Ratini”, digelar di ruang rapat Komisi E DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan. Rapat ini dimaksudkan untuk menghimpun dan mencari masukan berupa bahan, data, dan informasi terkait adanya laporan pengaduan terjadinya dugaan trafficking terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia. Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Keimigrasiani, Sutrisno, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hermawan Yunianto, Kepala Divisi Yankum HAM, Ardiansyah dan Kepala UPT Imigrasi Medan sekitar, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provsu, perwakilan Ombudsman, Ketua Solidaritas Masyarakat Anti Trafficking (SOMAT), serta Suami Korban dugaan Traffiking “Ratini”. Rapat ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua Tim serta pengenalan seluruh anggota Komisi E, kemudian dilanjutkan dengan pengenalan masing-masing mitra terkait Komisi E DPRD Sumut. Salah satu isu yang dibahas dalam rapat adalah mengenai pengawasan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia yang legal. Oleh karena peserta rapat yang diundang tidak seluruhnya hadir maka pimpinan rapat, H. Zahir memutuskan untuk menskors rapat sampai dengan dilakukannya pemanggilan terhadap semua peserta yang tidak hadir. (Humas Kanwil).
Keadaan saat rapat berlangsung di ruang Komisi E DPRD Sumut.