Medan (28/03) KPPDK (Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman) unit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013 sebagai Laporan pertanggungjawaban Pengurus kepada anggota yang rutin setiap tahunnya, bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dihadiri oleh Jajaran Koperasi KPPDK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
RAT diawali dengan kata sambutan dari Perwakilan Kepala Kantor Dinas Koperasi Kota Medan, Kepala PKPRI Kota Medan diwakili Sekretaris PKPRI Kota Medan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, kemudian selanjutnya RAT dibuka oleh Ketua Pengurus KPPDK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Laporan Pengurus KPPDK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tahun buku 2013 dalam rapat ini menyampaikan mengenai perkembangan kemajuan koperasi KPPDK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara antara lain : 1)Adanya peningkatan permodalan/asset KPPDK dan SHU dari tahun sebelumnya, 2)KPPDK Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara semakin kita rasakan manfaatnya, hal ini ditandai dengan kemampuan permodalan KPPDK kita yang semakin mapan dan telah mampu memberikan pinjaman kepada anggota hingga Rp. 50.000.000,-., 3)Jumlah anggota per-31 Desember 2013 sebanyak 149 orang, 4)Jangka waktu (masa cicilan) pinjaman diperpanjang pada tahun sebelumnya 24 bulan diperpanjang menjadi 36 bulan, 5)Dana resiko pinjaman masih tetap dikenakan 1% dari pinjaman pokok dan 0,5% dari sisa pengembalian pinjaman, 6)Suku bunga pinjaman sampai saat ini dikenakan 1% secara mendatar, 7)Pergantian 1 (satu) orang penyewa kantin koperasi sejak bulan Maret 2014 dan sewa kantin diturunkan karena keadaan tingkat pembeli mengalami penurunan.
Perwakilan Kepala Kantor Dinas Koperasi Kota Medan melalui sambutannya menyampaikan untuk koperasi primer, koperasi-koperasi yang dapat melaksanakan RAT nya sesuai dengan jadwal, waktu yang ditetapkan adalah lebih baik, oleh karena itu kami dari Dinas Koperasi UMKM Kota Medan menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya rapat anggota tahun ini tepat pada waktunya. Rapat anggota tahun ini merupakan pengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus selama tahun buku 2013 yaitu untuk mengevaluasi sejauh mana rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi yang sudah disahkan dalam rapat anggota tahun lalu. Telah dapat direalisasikan oleh pengurus selama tahun 2013 dan penjelasan pengurus perihal tantangan, masalah yang dihadapi pengurus didalam merealisasikan RABK tersebut sehingga para anggota dapat mengetahui keadaan koperasi, dengan diketahui keadaan koperasi maka diharapkan dari segenap peserta RAT nanti dapat memberikan saran, usul masukan dan solusi guna kemajuan dan perkembangan koperasi dimasa-masa yang akan datang. Seberapa mampu pengurus dalam mengendalikan, menjalankan kegiatan usaha tanpa adanya partisipasi aktif anggota sangat sulit untuk mencapai kemajuan koperasi tentu diharapkan peranan anggota dalam pengembangan usaha koperasi sesuai maksud dan tujuan RAT pada hari ini. Sehubungan dengan berubahnya regulasi peraturan perundang-undangan tentang koperasi dari UU RI No. 25/1992 ke UU RI No. 17/2012, untuk itu kami menghimbau kepada pengurus untuk mensesuaikan anggaran dasarnya kepada regulasi yang baru tersebut. Pelaksanaan RAT dengan haapan dapat mengambil keputusan-keputusan yang berguna untuk meningkatkan dan mengembangkan koperasi yang akan datang.
Sekretaris PKPRI Kota Medan mewakili Kepala PKPRI Kota Medan melalui sambutannya menyampaikan PKPRI adalah sebagai pembina. Berhubung RAT ini dilaksanakan sesuai dengan waktunya diucapkan terima kasih kepada Pengurus dan Badan Pengawas. Karena PKPRI adalah Perkumpulan koperasi-koperasi seperti ini maka PKPRI itu paling lambat RATnya Mei, jika koperasi seperti ini RATnya di Mei maka kami tidak bisa memberikan pertanggungjawaban kemajuan KPRI diseluruh kota medan ini, dengan dasar itulah PKPRI meminta kepada seluruh koperasi di kota Medan melaksanakan RAT paling lambat 31 Maret. Setelah saya amati buku ini, saya bukan memeriksa karena ada Badan Pengawas untuk mengawasi jalannya koperasi ini, saya menyatakan sudah bagus, namun demikian jangan terus puas karena bagus itu pasti masih ada yang kurang disana-sini, tetapi kekurangan itu tidak membuat dana bapak/ibu atau anggota menjadi hilang, karena koperasi ini kita tahu semua apa dasarnya di Undang-Undang pasal 33 azasnya kekeluargaan, dengan dasar itu mari kita bina koperasi kita ini menjadi menyokong, sokoguru ekonomi dan meningkatkan tingkat perekonomian keluarga kita. Jika Bapak/Ibu tidak bisa mempercayai lagi siapa lagi yang dipercaya, apapun yang menurut anggota tidak benar silahkan dikomentari di setiap saat boleh berikanlah pertanyaan atau unek-unek bapak/ibu itu kepada Badan pengawas. Dibeberapa koperasi ini yang jarang dijumpai. Kepada Bapak/Ibu yang telah terpilih menjadi Badan Pengawas silahkan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi bapak, periksalah pembukuan itu setiap bulan adakan pertemuan bila ada yang kurang lebih yang dilakukan bapak/ibu pengurus ini. Saya yakin bapak/ibu pengurus ini adalah manusia biasa sama seperti kita semua bisa ada kesilapan, untuk itu jika badan pengawas teliti dan mau bekerja yakinlah apa yang dilaporkan pasti benar. Banyak buku yang harus diperiksa oleh Badan Pengawas, maka percayakanlah kepada Badan Pengawas untuk memeriksa seluruhnya itu. Badan pengawas tidak boleh mengatakan mereka tidak memberi buku, di beberapa koperasi yang telah saya jalani masalah seperti itu, pengawasnya menberikan bulan 12 sehingga kami memeriksa buru-buru sehingga kami teken saja. Saya yakin disini tidak seperti itu karena disini orang-orang Hukum dan HAM lebih tahu peraturan. Maka untuk itu marilah Pengurus dan Badan Pengawas dan anggota sama-sama bekerja, transparan, jujur supaya koperasi kita ini menjadi sokoguru ekonomi, kita tidak ke bank meminjam.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan menurut saya koperasi ini sehat. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita dengan anggota. Ketaatan anggota memberi kewajiban-kewajibannya dan komitmen. Ini sokoguru peningkatan ekonomi. Koperasi berasal dari anggota melalui simpanan pokok. Mengapresiasi pengurus sudah bekerja dengan baik. Kehadiran PKPRI dalam memberikan pertimbangan dan pembinaan teknis di koperasi kita. Dalam memberi sokoguru ekonomi dan kesejahteraan. Koperasi ini mari kita pelihara, masing-masing memahami tugas dan tanggungjawabnya, anggota paham tanggungjawabnya. Melalui RAT dapat memberi pikiran-pikiran yang cerdas, mari kita berkomitmen bersama-sama memajukan koperasi kita.
Ketua Badan Pengawas dalam rapat meyampaikan untuk kedepan iminta kepada pegawai untuk belanja makanan dan minuman di kantin koperasi, meminjam uang di koperasi bukan di bank, disarankan membuka jualan kebutuhan pokok daripada beli di supermarket.
Perwakilan dari Anggota dalam rapat meyampaikan Toko koperasi yang dulu supaya dibuka lagi. Koperasi, kita tetap lakukan kontrol terhadap gajinya. Dasar hukum dirubah karena dasar hukum sekarang sudah lama tahun 1957, sedangkan regulasi sudah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 17/2012, dari kualitas tidak masalah pertimbangan kedepan saja. (Humas)