Samosir, guna memberikan informasi dan pemahaman kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah terkait teknis pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di wilayah sekaligus menjalin sinergisitas diantara Majelis Pengawas Notaris dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terkait pengawasan dan pembinaan Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi. Rapat Koordinasi Pengawasan Notaris Provinsi Sumatera Utara ini berlangsung selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 27-29 Juli 2020, bertempat di Samosir Cottages dan Resort Pulau Samosir di Parapat dan di hadiri oleh Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Sumatera Utara. Rapat Koordinasi ini mengundang Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prov. Sumatera Utara, Pengurus Wilayah INI Sumatera Utara serta Programmer IT sebagai Narasumber terkait dengan sosialisasi Inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yaitu Aplikasi Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasaan Melekat Kenotariatan Online (SIPOLTAK).
Rapat koordinasi ini di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto (Senin, 27 Juli 2020). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang. Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan Negara untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta otentik. Oleh karenanya peran notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain.
Masyarakat tentu saja mempunyai harapan agar pelayanan hukum yang diberikan oleh notaris dapat benar-benar menjamin kepastian hukum serta memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk dapat mewujudkan harapan tersebut melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas serta fungsi notaris, maka Majelis Pengawas harus berperan secara professional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Berbicara terkait pembinaan dan pengawasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus melakukan pembinaan terhadap profesi notaris di Sumatera Utara. Pembinaan dilakukan demi menjaga profesionalitas Notaris dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris”, ungkap Purwanto.
Perlu di ketahui juga bahwa hingga tanggal 26 Juli 2020, berdasarkan data base yang ada pada Ditjen AHU, jumlah notaris di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.113 orang. Ini adalah jumlah yang cukup banyak. Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid 19. (Humas/FM)