Samosir, 28 Juli 2020 Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Notaris Provinsi Sumatera Utara di hari kedua di awali dengan pemberian materi terkait Urgensi Pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris dengan narasumber Ikhsan Lubis selaku Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara yang dipanel dengan materi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dengan Moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara Ave Maria Sihombing. Disela-sela panel kepada seluruh peserta di berikan sesi untuk tanya jawab terkait materi yang di berikan kepada peserta sekaligus diskusi terkait permasalahan yang di temukan saat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. “Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, Pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018” ungkap Purwanto mengingatkan kepada peserta.
Disesi ke II adalah agenda penyampaian materi Implementasi Penerapan Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris dengan narasumber Suprayetno selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah yang penyampaian materi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dirangkai dengan Pengenalan Aplikasi SIPOLTAK (Sistem Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengawasaan Melekat Kenotariatan Online) dimana peserta langsung mendapatkan praktek penggunaan aplikasi SIPOLTAK yang merupakan Inovasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan narasumber Programmer IT dan dengan moderator Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Flora Nainggolan
Seperti kita ketahui bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Samosir Cottages dan Resort Pulau Samosir di Parapat dan di hadiri oleh Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawasa Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Sumatera Utara selama 3 hari yang dimulai tanggal 27 Juli 2020. (Humas/FM)