Medan (Sumatera Utara), Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, No.M.MH.01.PR.01.01 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2010-2014 pasal 4, menyebutkan bahwa setiap satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan untuk menyusun program dan kegiatan dan menyusun rencana tahunan atau rencana anggaran yang berpedoman pada Renstra Kementerian Hukum dan HAM tahun 2010-2014.
Dalam mengimplementasikan amanah pasal 4 Permenkumham dimaksud Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (17/01) melaksanakan Rakoor Penyusunan Rencana Kerja, Program Kerja, Kalender Kerja dan Penyusunan RKA-KL di Hotel Niagara Prapat, Sumatera Utara, Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari dari, tanggal 17-21/01/2011. Kegiatan ini mengahadirkan narasumber Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM, BPKP Propinsi Sumatera dan Kanwil Ditjen Anggaran Sumatera Utara. Kegiatan ini dirangkai dengan Capacity Building, ESQ, dan Out Bound. Acara Rakoor tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah, Para Kepala Divisi, para Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pengelola Keuangan dan para operator tingkat wilayah maupun UPT di jajaran Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH.MH) menyampaikan, melalui Rakoor ini diharapkan akan dapat mendorong peningkatan sistem knerja unit secara terencana yang berorientasi pada out put, sekaligus meminimalisir anggaran kegiatan yang tidak dapat diserap. Evaluasi kinerja satuan organisasi/ satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah dan UPT-UPT jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kiranya dapat dilaksanakan secara berkala, dengan tujuan untuk meminimalisasi kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan/ berlebihan anggarannya. Tidak tercapainya target capaian di suatu kegiatan, menumpuknya realisasi keuangan pada setiap akhir tahun, dan lemahnya pengendalian, akan memudahkan pengambilan solusi dan langkah-langkah pemecahan masalah secara dini. Tidak berlebihan kiranya evaluasi tersebut dilakukan melalui instrumen formulir target capaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh setiap satuan kerja.
Kegiatan Rakoor ini sudah kita laksanakan pada tahun lalu, kita sudah sama-sama merasakan apa manfaatnya, apa hasilnya, dan untuk kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Rakoor ini adalah merupakan tidak lanjut dari pada Rakoor yang sudah dilaksanakan pada tingkat nasional di Jakarta. Tujuannya adalah agar masing-masing Satuan Kerja dapat memahami secara benar tugas dan fungsinya, memahami kegiatan-kegiatan yang harus dikerjakan dengan baik dan dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepan tidak lagi ada kata-kata pekerjaan tidak dapat dilaksanakan karena kegiatannya tidak jelas, anggarannya tidak cukup, judul kegiatannya tidak cocok dengan fakta di lapangan, dan lain-lain. Untuk itu melalui kegiatan Rakoor ini seluruh Satuan Kerja untuk dapat menyamakan persepsi, menyamakan bahasa/ kalimat yang akan dituangkan dalam RKA-KL, dan sama-sama mengadakan kajian terhadap kegiatan-kegiatan yang terdapat dalam DIPA untuk disimpulkan, mana kegiatan yang harus diperioritaskan, kegiatan yang kurang dibutuhkan/ kurang bermanfaat terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Melalui Rakoor semua persoalan agar dibahas dengan benar di diskusikan dengan baik antara sesama UPT, sistem perencanaan yang sudah menerapkan Button Up sudah membuka peluang dan memberi keleluasaan bagi Satker untuk dapat menuangkan kegiatan-kegiatannya dalam RKA-KL, semua usul-usul kegiatan sudah diakomodir dari bawah (Satuan Kerja). Suatu hal yang sangat penting untuk diketahui bersama bahwa Laporan Peningkatan Kinerja Kantor Wilayah (laporan dua mingguan) dan laporan bulanan adalah merupakan tolak ukur keberhasilan dalam melakukan kegiatan pada unit kerja masing-masing. Selain acara pokok diatas kegiatan juga diisi dengan lounching Lentera Pengayoman Bulletin Informasi Hukum dan HAM media informasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Suamtera Utara. Dengan hadirya media informasi ini diharapkan masyarakat luas dapat mengetahui berita-berita yang up to date yang dilaksanakan di jajaran Kantor Wilayah, sebagai bentuk repon terhadap lahirnya Undang-undang Kterbukaan Informasi Publik. Humas