Medan Sumatera Utara, Salah satu program utama Rencana Aksi Hak Asasi Manusia adalah Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dimana salah satu agendanya pembuatan pedoman pengumpulan data, evaluasi dan pelaporan RANHAM yang kegunaannya adalah untuk mempermudah Panitia RANHAM dalam mengumpukan data, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan RANHAM. Direktorat Jenderal HAM telah menyusun pedoman pemantauan, evaluasi dan pelaporan RANHAM. Agar pedoman tersebut dapat diimplementasikan oleh Panitia RANHAM, maka Direktorat Jenderal HAM mengadakan Bimbingan Teknis Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan RANHAM 2011-2014, di beberapa Provinsi diantaranya Provinsi Sumatera Utara. Untuk Provinsi Sumatera Utara kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Madani Medan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 s/d 27 Januari 2012. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Baldwin Simatupang, Bc.IP. SH.MH),disaksikan oleh Direktur Informasi Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dilingkungan Kantor Wilayah, sedangkan pesertanya sebanyak 30 orang yang berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Provinsi Sumatera Utara, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Setda provinsi Sumatera Utara, Divisi Pemasyarakatan Kanwil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Dinas LIngkungan Hidup, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum Pemprov, Dinas Pertania Provinsi, BPS Provinsi, BKKBN, Dinas PU, Dinas Perumahan, Dinas Koperasi dan UKM, BP3TKI, Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Kominfo, Dinas Kebudayaan dan Parawisata, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Badan Kesatuan Pembangunan dan Politik Provinsi. Kepala Kantor Wilayah menjabarkan paparannta dengan judul : Tentang Pelaksanaan RANHAM di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2004-2009, Serta Capaian dan Kendala yang dihadapi.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Mandat Konstitusional, dimana menyangkut :
• Pengakuan Negara atas HAM
• Memandatkan Negara menjunjung tinggi Hak asasi dan kebebasan dasar manusia
• Penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah
• Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat
• Setiap orang berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi
Kewajiban Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Hak Asasi Manusia adalah :
• Bertanggung jawab menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM
• Meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
Program RANHAM Provinsi Kabupaten/ Kota Tahun 2004-2009, meliputi :
1. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana ranham;
2. Persiapan harmonisasi peraturan daerah;
3. Diseminasi dan pendidikan ham;
4. Penerapan norma dan standar instrumen ham;
5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan ;
A. PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN INSTITUSI PELAKSANA RANHAM
Telah terbentuk 25 (dua puluh lima) PANITIA PELAKSANA RANHAM PROV/KAB/KOTA dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Delapan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk karena merupakan daerah-daerah baru hasil pemekaran wilayah.
B. PERSIAPAN HARMONISASI PERATURAN DAERAH
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut telah melakukan pengharmonisasian terhadap 51 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintahan Kabupaten/ Kota.
Sedangkan pada tahun 2011 sampai dengan Bulan September 2011 Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan telah melakukan harmonisasi terhadap 75 Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan menyelesaikan 8 (delapan) Naskah Akademik.
C. DISEMINASI DAN PENDIDIKAN HAM
1. Melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang Hak-hak Asasi Manusia pada masyarakat dalam rangka mengenalkan, menambah, meningkatkan dan memperdalam pengetahuan/wawasan masyarakat dibidang HAM
2. Diseminasi bahan informasi HAM kepada Aparat Pemerintah Daerah, sehingga aparat Pemda menyadari akan pentingnya HAM dalam pelaksanaan tugas.
3. Penerapan HAM bagi para pendidik / guru dengan maksud untuk memberikan pemahaman awal tentang HAM bagi kalangan pendidik, sehingga dapat memberikan pemaparan tentang HAM pada anak didiknya.
4. Pencetakan sejumlah buku kurikulum HAM disetiap jenjang pendidikan SD sampai SMU.
5. Pencetakan sejumlah media sosialisasi lainnya untuk mempermudah penyebarluasan nilai-nilai HAM ditengah-tengah masyarakat.
D. PENERAPAN NORMA DAN STANDAR INSTRUMEN HAM
Dari Kegiatan Pengolahan Informasi Data HAM hingga tahun 2010, terhimpun data sbb :
1. Kabupaten Toba Samosir telah melaksanakan Pengadaan Bantuan Operasional 197 unit SD Negeri
2. Di Kab. Dairi telah melaksanakan Pelayanan rujukan pasien miskin dan tersedianya dana rujukan pasien miskin dan Pengadaan program pengolahan data dalam penyusunan laporan informasi kependudukan
3. Di Kab. Samosir telah melaksanakan :
a. Pengadaan beasiswa miskin untuk siswa SD, SMP, dan SMA dan SMK
b. Pengadaan pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja dan penataan balai lembaga kerja.
4. Di Kab. Karo telah mengupayakan :
a. Tersedianya Anggaran untuk pendidikan yang sepenuhnya ditampung di APBD;
b. Selain peningkatan anggaran ditingkatkan juga koordinasi dengan instansi terkait (khususnya Kepala Desa dan BPS) sehingga pencari kerja dan masyarakat miskin terdata dengan baik;
c. Mensosialisasikan alas hak atas pertanahan dan mengupayakan penyelesaian masalah sengketa tanah di luar peradilan;
5. Di Kab. Samosir telah mengupayakan :
a. Melakukan sosialisasi tentang pertanahan secara terpadu
b. Untuk menanggulangi terjangkitnya penyakit menular dilakukan program pengadaan vaksin penyakit menular terutama untuk anak-anak, pemberian immunisasi gratis, di 201 Sekolah Dasar, pelayanan HIV/AIDS di 9 Kecamatan.
6. Di Kota Medan telah mengupayakan :
a. Mensosialisasikan alas hak atas pertanahan dan mengupayakan penyelesaian masalah sengketa tanah di luar peradilan;
b. Melakukankoordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dan akademisi
c. Pengadaan Program BOS, dan pemberian beasiswa miskin
E. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Kegiatan yang telah dilakukan adalah :
a. Pengkoordinasian ranham bagi panitia ranham provinsi, kabupaten/kota;
b. Mengembangkan satu sistem / mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi penerapan norma dan standar ham publikasi laporan tahunan pelaksanaan ranham ;
c. Pembentukan dan penyempurnaan komposisi panitia ranham provinsi, kabupaten/kota;
F. KENDALA TENTANG IMPLEMENTASI RANHAM 2004-2009 DI SUMATERA UTARA
1. Pemahaman yang terbatas tentang HAM
2. Belum meratanya komitmen akan HAM
3. Keterbatasan pemahaman HAM oleh masyarakat
4. Rencana Pembangunan Daerah belum terpadu dengan program RANHAM
5. RANHAM dipandang sebagai tugas Kemenkumham semata
6. Panitia RANHAM dianggap milik dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, bukan Daerah
7. Isu HAM cenderung untuk diperlakukan sama dengan isu hukum
8. Kegiatan RANHAM tidak dianggap berhubungan dengan TUKSI Daerah
9. Data tentang kemajuan/pembangunan serta kendala di daerah dipandang tidak relevan dengan isu HAM
10. Laporan RANHAM tahunan sangat sulit diperoleh dari setiap Daerah
G. CATUR IKRAR BERSAMA KOMPONEN MASYARAKAT SUMATERA UTARA
KAMI SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT SUMATERA UTARA, DENGAN INI BERIKRAR :
1. Merupakan masyarakat Sumatera Utara yang sadar Hak Asasi Manusia
2. Masyarakat Sumatera Utara yang saling menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia
3. Bertekad memajukan dan memenuhi Hak Asasi Manusia masyarakat Sumatera Utara
4. Membangun Sumatera Utara berlandaskan Hak Asasi Manusia
HUMAS KANWIL