Raker PANRANHAM Sumatera Utara membahas capaian hasil implementasi dan pelaksanaan tugas Kesekretariatan RANHAM 2011-2014 Provinsi Sumatera Utara, (27/9) bertempat di Aula kanwil Kemhumham Sumatera Utara Jl. Putri Hijau No.4 Medan. Dengan dihadiri oleh Jajaran HAM Kanwil Kemhumham Sumatera Utara dan Kesekretariatan RANHAM Sumatera Utara. Dan dibuka oleh Kakanwil Kemhumham Sumatera Utara, Bapak Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH.MH.
Program RANHAM berikutnya yaitu berdasarkan Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang merupakan kelanjutan dari RANHAM yang pertama dan kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014. Pada RANHAM yang kedua ini ditetapkan pembentukan Panitia Nasional dan Panitia Daerah, Panitia Daerah terdiri dari Panitia tingkat propinsi dan Panitia tingkat kabupaten dan kota.
Pelaksanaan RANHAM Tahun 2011-2014 merupakan Program RANHAM III, RANHAM III Provinsi Sumatera Utara berorientasi pada Pendidikan HAM, Optimalisasi koordinasi dan konsultasi baik antar lembaga/unit yang diwakili PAN-RANHAM maupun dengan lembaga diluar PAN-RANHAM, Realisasi penambahan anggaran yang berimplikasi pada peningkatan kinerja dan Implementasi Program RANHAM ditingkat pusat dan daerah untuk pencapaian target perlu ada semacam petunjuk yang konkret sebagai panduan sehingga berakibat kegiatan tidak bertumpu pada sosialisasi dan organisasi.
Panitia Daerah RANHAM dan Pemerintah Daerah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Program RANHAM III Provinsi Sumatera Utara. Untuk pendidikan HAM bagi unsur aparatur Negara diusulkan kurikulum pendidikan TNI, POLRI ditambah pendidikan HAM. Terkait adanya tambahan program baru yaitu Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait HAM dan menelaah serta merekomendasi tahapan penyelesaian masalah HAM tersebut akan diteruskan.
Kesekretariatan PAN-RANHAM Nasional terdiri dari yang menjabat Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yaitu Menteri Hukum dan HAM, Mendagri dan Dirjen HAM Kemhumham. Keanggotaan RANHAM Nasional terdiri dari unsur pemerintah dan Lembaga HAM Nasional. Anggota Panitia RANHAM Nasional membentuk POKJA di lingkungan Kementerian / Lembaga.
Tugas pokok Program Utama PAN-RANHAM Nasional yaitu Pembentukan dan pembuatan institusi pelaksana RANHAM, Persiapan pengesahan instrument HAM Internasional, Harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Pendidikan HAM, Penerapan norma dan standar HAM, Pelayanan komunikasi masyarakat dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk merealisasikan program utama maka dibentuk Kelompok kerja (POKJA) dilingkungan Kementerian dan lembaga yang berfungsi sebagai ujung tombak dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan didalam Perpres Nomor 23 Tahun 2011.
Kesekretariatan PAN-RANHAM Provinsi terdiri dari yang menjabat Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris adalah Wakil Gubernur, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretaris Daerah. Keanggotaan PAN-RANHAM Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Kesekretariatan PAN-RANHAM Kabupaten/Kota terdiri dari yang menjabat Ketua dan Sekretaris adalah Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Sekretaris daerah. Keanggotaan PAN-RANHAM Kabupaten/Kota terdiri dari unsur instansi pemerintah, pakar/akademisi, dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Tugas pokok Program Utama PAN-RANHAM Provinsi dan PAN-RANHAM Kabupaten/Kota yaitu Pembentukan dan pembuatan institusi pelaksana RANHAM, Harmonisasi rancangan dan evaluasi Peraturan Daerah, Pendidikan HAM, Penerapan norma dan standar HAM, Pelayanan komunikasi masyarakat dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan PAN-RANHAM maka PAN-RANHAM Provinsi dan PAN-RANHAM Kabupaten/Kota membentuk POKJA yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya PAN-RANHAM Provinsi dan PAN-RANHAM Kabupaten/kota dapat melaksanakan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan.
Dalam rangka memenuhi upaya penguatan institusi pelaksana RANHAM Provinsi sehingga untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan PAN-RANHAM Provinsi dibentuk Sekretariat PAN-RANHAM yang kedudukannya ditentukan oleh PAN-RANHAM Provinsi. Pokja yang dibentuk di provinsi didasarkan pada kondisi dan kebutuhan yang relevan dengan keadaan yang terdapat di Sumatera Utara, misalnya Pokja tentang Harmonisasi Raperda dan Evaluasi Perda yang ada di Sumatera Utara.
Untuk pelaporan PAN-RANHAM Nasional wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Presiden paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya. PAN-RANHAM Provinsi wajib menyampaikan Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur dan PAN-RANHAM Nasional, paling lambat akhir bulan Agustus Tahun berjalan dan akhir bulan Februari Tahun berikutnya. PAN-RANHAM Kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati/Walikota dan PAN-RANHAM Provinsi paling lambat akhir bulan Juli Tahun berjalan dan akhir bulan Januari Tahun berikutnya.
PAN RANHAM Provinsi Sumatera Utara akan menyampaikan capaian hasil implementasi RANHAM di Sumatera Utara ke Sekretaris Daerah karena punya akses langsung/link kepada SKPD sebagai pelaporan ke Sekjen melalui UKP4 dan ke PAN RANHAM Pusat untuk dilanjutkan ke Presiden.
Panitia RANHAM Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2011 yang memegang peranan penting pelaksanaan RANHAM di Indonesia dalam rangka mewujudkan P5 HAM sekaligus merealisasikan tugas pokok dari program utama RANHAM Nasional untuk pertanggungjawaban, evaluasi dan peningkatan hasil maksimal. Agar tercapai target Program RANHAM III dan menunjukkan capaian hasil maksimal perlu ditingkatkan peranan dari Panitia Daerah RANHAM dan Pemerintah Daerah sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman HAM di masyarakat serta tidak lagi ditemui adanya pelaporan maupun temuan-temuan bentuk-bentuk pelanggaran HAM di daerah baik yang dilakukan oleh aparatur Negara, masyarakat maupun dalam pembuatan kebijakan dan peraturan untuk kepentingan daerah. (Humas)