MEDAN – Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Di antara rangkaian proses di atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses harmonisasi. Dengan demikian, harmonisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut dan koordinator tim Pokja manajemen perubahan, Bintang Napitupulu dalam amanatnya sebagai Pembina apel pagi hari ini, Selasa 04 Juli 2023.
“Kemarin telah melaksanakan evaluasi capaian kinerja, khusus bagi perancangan, kita telah melakukan harmonisasi, tetapi laporan belum masuk. Tugas utama nya perancang sebagai pengharmonisasian. Bintang meminta para perancang untuk lebih aktif lagi melakukan pengharmonisasian didaerah. Segala Ranperda agar diharmonisasi kan dan ditingkatkan kembali”,ucap Bintang.
Lebih lanjut, Bintang menyampaikan beberapa inovasi dari manajemen perubahan yang pernah dilakukan agar diprogram kan dan dapat dilaksanakan.
“Sudah ada surat dari dirjen PP, sudah dibuka penilaian angka kredit bagi perancang. Agar dipersiapkan angka kreditnya”, tutup Bintang.