Medan- Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi menyerahkan Sertifikat Merek dan Kekayaan Intelektual Komunal pada pelaku usaha Provinsi Sumatera Utara. Sertifikat diserahkan pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Aula Pertemuan Hotel Le Polonia Medan (07/12).
Dalam arahannya, Razilu menyampaikan perlunya perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat. Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik swasta, pemerintah maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya. Harus disadari bersama bahwa Kekayaan intelektual merupakan elemen yang sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang memadai dapat memacu kreativitas dan menciptakan iklim industri yang kondusif. Mengingat hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut selaku perwakilan pemerintah di daerah memberikan dukungan yang sebesar-besarnya bagi pengembangan sistem Kekayaan Intelektual.
Pada kesempatan ini, Razilu didampingi Imam Suyudi menyerahkan sertifikat Merek kepada pelaku usaha antara lain:
1. Tanto Pranoto (merek Golden Emperor)
2. Lydia Ernawati Rahayu (merek LyRich)
3. PT. Agronusa Berkah Jaya (merek Subur Karina)
serta penyerahan :
1. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional "Bulang". Hiasan kepala pada pengantin suku Mandailing Natal yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Mandailing Natal.
2. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional "Anyang Pakis" makanan tradisional Kabupaten Labuhan Batu.9