LANGKAT - Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu sektor yang mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional. Hak Kekayaan Intelektual terbagi atas dua, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
“Hak Kekayaan Industri mencakup, paten, desain industri, merek, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Dalam rangka untuk mengakui serta menghargai para kreator dalam hal ini para pencipta, pendesain, dan inventor, Pemerintah membentuk regulasi untuk melindungi setiap karya yang dihasilkan”, ucap Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kumham Sumut selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah, Rudi Hartono saat membuka kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka penguatan pelayanan publik KI di Stabat Kabupaten Langkat, Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam rangka mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada tanggal 12 Juli 2022.
“Tujuan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 adalah mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global, menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara, menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal, mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif, melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional”, jelas Rudi.
“Dukungan Pemerintah Daerah dalam ekonomi kreatif sangatlah penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Adapun dukungan dari Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual, Pemerintah Daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual. Upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual tertuang dalam Rencana Strategis dan Road Map DJKI 2020-2024 untuk mewujudkan tujuan menjadi institusi kekayaan intelektual yang berkelas dunia”, ujarnya.
“Tahun 2022 DJKI memiliki 16 Program Unggulan yang terbagi atas 4 Kategori, yakni peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, transformasi kualitas pelayanan publik, dan Kekayaan Intelektual sebagai penopang pemulihan ekonomi dan penguatan infrastruktur layanan DJKI”, lanjutnya.
Terakhir, Rudi mengharapkan Kabupaten Langkat selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber/Keynote Speaker Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-Isu Strategis Bane Raja Manalu yang dipandu oleh Moderator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Yuli Rosdiana.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Langkat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat, Seluruh Narasumber, Peserta dan Panitia Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Stabat Kab. Langkat.