Medan - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis "Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadi Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang digelar di Hotel Grand City Hall Medan. (Kamis, 27/10/22)
Tanda tangan digital (e-signature) adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang pengirim (subjek hukum).
Pada pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, istilah tersebut didefenisikan sebagai berikut.
"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi".
Penggunaan tanda tangan elektronik pada era digital saat ini menjanjikan banyak kemudahan seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, efisiensi waktu dan mengurangi kehilangan data/ dokumen.
Kegiatan ini diikuti oleh instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK.