Medan- Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan beserta jajarannya melakukan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terkait dengan Penyusunan Peraturan DPRD Kabupaten Asahan tentang Tata Tertib DPRD, Kamis (08/11). Kunjungan ini disambut baik oleh Plh. Kadiv. Yankumham (Kurniaman Telaumbanua), Kasubbid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Eka NAM Sihombing), serta staf Suncang Kantor Wilayah.
Adapun materi konsultasi yang dibicarakan berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD dalam hal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Menanggapi hal tersebut Plh. Kadiv. Yankumham (Kurniaman Telaumbanua) menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan bahwa jawaban atas hasil konsultasi tersebut akan dibawa dalam Rapat Perancang Peraturan Perundang - Undangan dan hasil konsultasi pada hari ini akan segera disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan. (Humas Kanwil)