Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pertama Kali Dilaksanakan, Kakanwil Buka Kegiatan "Intelijen Pemasyarakatan" Workshop Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Mhd. Jahari Sitepu) dan Kepala Divisi (Administrasi Indah Rahayuningsih) membuka Kegiatan "Intelijen Pemasyarakatan" Workshop Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang bertempat di Lariz Depari Hotel, Rabu (07/08). Kegiatan workshop ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan mengenai tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks seperti praktik ilegal yang melibatkan oknum Petugas, WBP dan sebagian masyarakat di dalam Lapas dan Rutan sehingga diperlukan pemetaan kembali peran dan fungsi Pemasyarakatan dengan diterbitkannya peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, maka diharapkan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi dapat diminimalisir.

Kakanwil juga menyampaikan pentingnya peran Intelijen Pemasyarakatan guna mendapatkan data dan informasi terkait dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pimpinan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan Pemasyarakatan. Kakanwil berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada Intelijen Unit tentang Intelijen dan pelatihan penggunaan instrument deteksi dini gangguan keamanan sehingga dapat diterapkan dengan maksimal dan optimal di UPT-nya masing-masing.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kadiv PAS (Mhd. Jahari Sitepu) mengenai Intelijen Pemasyarakatan dimana Intelijen Pemasyarakatan merupakan disiplin fungsional yang melakukan pendekatan dengan sejumlah kemampuan pendekatan pengumpulan dan analisa informasi dalam rangka penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dilingkungan Pemasyarakatan yang digunakan sebagai proses pengambilan keputusan/kebijakan Pimpinan. Kadiv PAS juga menyampaikan peran Intelijen Pemasyarakatan sebagai Organisasi; sebagai Kegiatan; dan sebagai Pengetahuan, produk dan informasi sehingga dibutuhkan dukungan teknis berupa Regulasi, SDM, Sarana dan Prasarana, Anggaran dan Teknologi Informasi.

Turut hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Rutan Gunung Sindhur, Kepala UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya serta pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Humas Kanwil)

Intelijen Pemasyarakatan1

Intelijen Pemasyarakatan2

Intelijen Pemasyarakatan3

Intelijen Pemasyarakatan4

Intelijen Pemasyarakatan5

Intelijen Pemasyarakatan6

Intelijen Pemasyarakatan7

Intelijen Pemasyarakatan8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI