MEDAN – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan kegiatan rapat persiapan akan diadakannya Rapat Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Kadiv Keimigrasian Gedung Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (5/4) langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Anggiat Napitupulu.
“Dalam melaksanakan setiap kegiatan harus sesuai regulasi. Dalam hal ini tim pengawasan orang asing sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Anggiat Napitupulu saat memberikan pengarahan kepada seluruh staf Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.
Anggiat melanjutkan, isu-isu aktual terkait keberadaan orang asing penting menjadi pembahasan dalam meningkatkan efektivitas kinerja tim pengawasan orang asing.
“Informasi isu-isu aktual terkait keberadaan orang asing menjadi hal penting dalam rapat Tim Pora,” tegas Anggiat.
Dalam kegiatan ini Anggiat Napitupulu didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Lucky Mawikere, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Novizaldi dan dihadiri oleh seluruh staf Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.* (FZ)