Medan - Permudah Layanan Paspor, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utar, Yan Wely Wiguna, hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Medan 20000. Senin, (20/11/2023).
Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan agar para pengguna layanan keimigrasian, khususnya di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran paspor serta mendapatkan blank paspor melalui pos.
"Saya menyambut baik terbentuknya perjanjian kerja sama ini. Perjanjian ini akan sangat memudahkan para pengguna layanan keimigrasian dalam hal pembayaran paspor bagi pengguna layanan walk in dan prioritas, serta pengantaran blanko paspor kepada para pemohon," jelas Executive General Manager PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Medan 20000, Mujiyono.
Hal tersebut disetujui oleh Yan Wely Wiguna dalam sambutan yang disampaikannya pada kegiatan siang hari ini. Menurutnya, sinergitas yang terbangun melalui perjanjian kerja sama kali ini memberikan solusi yang inovatif dalam pelayanan pengantaran blanko paspor.
"Saya sangat mengapresiasi Perjanjian Kerja Sama ini. Kegiatan ini sangat bagus karena memberikan solusi inovatif dalam pelayanan pengantaran blanko paspor kepada para pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan," ujar Yan Wely Wiguna.
Ia kemudian berharap, kerjasama ini dapat berjalan dengan optimal demi mengedepankan pelayanan prima baik dari sisi imigrasi maupun Pos Indonesia.
"Pada akhirnya, kerjasama yang berlangsung ini diharapkan dapat berjalan dengan optimal untuk mengedepankan pelayanan prima baik dari sisi imigrasi maupun Pos Indonesia," ucap salah seorang Kepala Divisi Keimigrasian unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.