Medan - Demi tingkatkan kualitas pengawasan imigrasi di Sumatera Utara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna, resmikan penggunaan kendaraan operasional roda 4 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Senin, (20/11/2023).
Penggunaan kendaraan operasional tersebut ditujukan untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian lapangan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
"Tiga unit kendaraan operasional roda empat ini akan kami gunakan untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian lapangan maupun kegiatan lainnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Saya berharap, kendaraan tersebut dapat terawat dengan baik," ungkap Sigit Setyawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Yan Wely Wiguna menyampaikan harapan yang besar dengan adanya pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia juga berharap seluruh jajaran dapat menggunakan kendaraan dimaksud dengan optimal demi menunjang seluruh tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
"Ketiga kendaraan operasional yang baru ini dimohon agar dapat digunakan sebaik-baiknya demi menunjang kegiatan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia," ucap salah seorang Kepala Divisi Keimigrasian unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.