Medan - Pelaksanaan keimigrasian di Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Bersamaan dengan tugas lain seperti pelayanan hukum dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga melakukan berbagai kegiatan terkait keimigrasian, satu di antaranya adalah pengawasan terhadap imigran asing di Provinsi Sumatera Utara.
"Kami telah melakukan pengawasan kepada para pekerja imigran yang ada di Provinsi Sumatera Utara," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gelora Adil Ginting, pada amanat yang disampaikannya pada Apel Pagi hari ini. Jum'at, (26/08/2022).
Tidak hanya pengawasan terhadap imigan asing, Gelora juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga telah membentuk sebuah tim khusus untuk mengatasi permasalahan Pekerja Imigran Indonesia Non Prosedural yang ada di luar negeri.
Selain mengenai keimigrasian, pria kelahiran 1969 tersebut mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan. Terlebih khusus di tengah maraknya penyebaran Monkey Pox atau Cacar Monyet yang saat ini sudah mulai masuk di Indonesia.
"Ada himbauan agar jangan bersalaman lagi, tetapi intinya kita semua harus tetap menjaga Protokol Kesehatan," tutup Gelora.
Turut hadir pada kegiatan hari ini Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.