Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkenalkan Tusi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ajak PKL Bergabung

15 Mei 24 b 1

Medan, Rinaldo Adeta Noah Tarigan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara perkenalkan tugas dan fungsi (Tusi) Divisi Pemasyarakatan dalam pelaksanaan coffee morning Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Divisi Pemasyarakatan merupakan salah satu dari empat divisi yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Sesuai Undang-undang Pemasyarakatan pasal 1 angka 1 menyebutkan Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.

UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mempertegas posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan. “Sesuai undang-undang 22 tahun 2022 disebutkan bahwa ada enam fungsi pemasyarakatan, yaitu pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan” kata Rinaldo di aula Soepomo kanwil (Rabu,15/5/24)

Lebih lanjut, Rinaldo menjelaskan lebih rinci terkait fungsi pembinaan divisi Pemasyarakatan. “Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.” Lanjutnya

Pembinaan Kepribadian dilaksanakan guna menumbuhkan kesadaran beragama, berakhlak dan bermoral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara serta peningkatan kemampuan intelektual, kesadaran hukum, dan deradikalisasi. Pembinaan Kemandirian dilaksanakan guna melatih keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja dan pengembangan minat dan bakat. Pelaksanaan pembinaan Narapidana dilakukan berdasarkan litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Diakhir kesempatannya, Rinaldo mengajak seluruh PKL yang menjadi bagian dalam kegiatan coffee morning untuk bergabung di Kemenkumham melalui Sekolah Kedinasan POLTEKIP (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan POLTEKIM (Politeknik Imigrasi) dengan berkompetisi mengikuti tahapan seleksi dengan mendapatkan informasi lebih lengkap, syarat & ketentuan yang dapat diakses melalui situs resmi catar.kemenkumham.go.id (Humas/FM)

15 Mei 24 b 515 Mei 24 b 515 Mei 24 b 515 Mei 24 b 5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI