Medan, Rinaldo Adeta Noah Tarigan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara perkenalkan tugas dan fungsi (Tusi) Divisi Pemasyarakatan dalam pelaksanaan coffee morning Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Divisi Pemasyarakatan merupakan salah satu dari empat divisi yang ada di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Sesuai Undang-undang Pemasyarakatan pasal 1 angka 1 menyebutkan Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.
UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mempertegas posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan. “Sesuai undang-undang 22 tahun 2022 disebutkan bahwa ada enam fungsi pemasyarakatan, yaitu pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan” kata Rinaldo di aula Soepomo kanwil (Rabu,15/5/24)
Lebih lanjut, Rinaldo menjelaskan lebih rinci terkait fungsi pembinaan divisi Pemasyarakatan. “Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.” Lanjutnya
Pembinaan Kepribadian dilaksanakan guna menumbuhkan kesadaran beragama, berakhlak dan bermoral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara serta peningkatan kemampuan intelektual, kesadaran hukum, dan deradikalisasi. Pembinaan Kemandirian dilaksanakan guna melatih keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja dan pengembangan minat dan bakat. Pelaksanaan pembinaan Narapidana dilakukan berdasarkan litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Diakhir kesempatannya, Rinaldo mengajak seluruh PKL yang menjadi bagian dalam kegiatan coffee morning untuk bergabung di Kemenkumham melalui Sekolah Kedinasan POLTEKIP (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan POLTEKIM (Politeknik Imigrasi) dengan berkompetisi mengikuti tahapan seleksi dengan mendapatkan informasi lebih lengkap, syarat & ketentuan yang dapat diakses melalui situs resmi catar.kemenkumham.go.id (Humas/FM)