Humbang Hasundutan - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan dalam rangka Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dengan Pemda Humbang Hasundutan tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar di Kabupaten Humbang Hasundutan. Turut hadir dalam kunjungan kerja ini Direktur Kerjasama Antar Lembaga Ditjenim (Bpk. Rohadi Imam Santoso) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar (Bpk. Alrin Tambunan). Selasa (05/03/2019).
Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Sekda Humbahas (Tony Sihombing) menerima kunjungan rombongan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan mengapresiasi perhatian dari Kemenkumham yang begitu besar, hal ini terbukti dengan adanya kerjasama dan komunikasi yang baik sudah terbina sejak tahun 2018. Direktur Kerjasama Antar Lembaga Ditjenim (Rohadi Imam Santoso) menghimbau agar finalisasi perjanjian kerja sama sesuai draft yang sudah disampaikan yang berfokus pada beberapa hal yaitu resistensi, pemenuhan sistem yang komprehensif pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah awal terbentuknya Unit Kerja Keimigrasian (UKK) maka akan terlebih dahulu diadakan pengadaan layanan paspor online untuk melayani pembuatan paspor yang bersifat urgen atau mendesak seperti untuk berobat, dll.
Kakanwil (Dewa Putu Gede) dalam arahannya menyampaikan agar kerja sama yang dibina dalam pembentukan UKK di Humbahas segera dapat diselesaikan dan pasti mampu diselesaikan. Semua proses di UKK sudah by sistem (e-gov). Kakanwil juga prihatin dengan Kanim Pematangsiantar yang melayani wilayah kerja yang begitu luas 6 Kabupaten dan 2 Kota sehingga sangat membutuhkan perhatian dan SDM yang begitu besar. Kakanwil berharap dengan adanya permintaan Kemenhumkam, akan ada kemudahan pengadaan sarana dan prasarana demi feedback yang baik untuk masyarakat.
Kasubdit kerja sama antar lembaga (Yunita Sitorus) juga menyampaikan UKK yang dibuat Kemenkumham dengan tujuan menghadirkan negara ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan Nawacita dimana pelayanan paspor benar-benar hadir dan ada ditengah-tengah masyarakat. Terkait UKK, Dirjenim bekerja sama dengan Pemkab yang ada diwilayahnya, dengan adanya legal basis maka Pemkab dapat mengalokasikan anggaran untuk menyediakan Sarpras untuk pelayanan paspor sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
Kakanim Pematangsiantar menyampaikan operasionalisasi pelayanan Paspor sebelum UKK dibentuk akan didahului dengan pelayanan paspor mobile di kantor yang sudah di sediakan oleh pemkab untuk UKK, selain itu juga tersedia infrastruktur jaringan internet , rumah dinas dan mobil operasional, namun pencetakan masih dilakukan di Kanim Pematangsiantar. Kakanim berharap kedepannya pengambilan paspor dapat dilakukan di UKK Humbahas atau mengadakan PKS dengan PT. POS sehingga paspor yang sudah selesai akan diantar langsung ke alamat pemohon. Kadis Kominfo Humbahas (Hotman Hutasoit) memberitahukan bahwa Pemkab ikut membantu dengan dukungan jaringan internet yang siap. Dalam penutupannya Sekda mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang membantu karena sudah merampungkan Perjanjian Kerja Sama ini. (Humas)