Sebagian orang mungkin ada yang belum mengetahui apa itu kekayaan intelektual (KI) atau biasa juga disebut hak kekayaan intelektual (HaKI).
.
Disadari atau tidak, untuk memenuhi sandang, pangan dan papan, manusia menggunakan barang maupun alat penunjang yang kesemua itu memiliki nilai KI yang diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya KI perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.
.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui organisasi KI dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2001 menetapkan bahwa setiap tanggal 26 April diperingati Hari KI Sedunia.
.
Dipilihnya tanggal 26 April karena merujuk pada Konvensi Pembentukan WIPO pada 14 Juli 1967 yang menjadi hari berdirinya WIPO. Tetapi WIPO mulai aktif pada tanggal 26 April 1970 dan resmi menjadi lembaga PBB pada tahun 1974.
.
Dalam memperingati Hari KI yang ke-20 tahun ini, WIPO mengusung tema ‘Innovate for a Green Future’. Tema tersebut diambil untuk menyampaikan pesan bahwa inovasi yang diciptakan untuk masa depan haruslah ramah lingkungan.
.
Sedangkan, di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengusung tema “Selebrasi dari Rumah: Tetap Sehat dalam Kebersamaan, selalu Kreatif dan Inovatif”.
.
Tema tersebut tercetus, mengingat kondisi yang dialami Indonesia saat ini dalam melawan wabah COVID-19 mengharuskan setiap orang menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang dapat berpotensi tertularnya COVID-19. Walaupun hal tersebut perlu dilakukan, tetapi jangan sampai masyarakat Indonesia berhenti dalam berkreasi dan berinovasi.