LAPAS Klas IIA Anak Medan mengadakan Acara Peresmian Rehabilitasi Narkoba Terpadu dan kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk pelaksanaan pendidikan di LAPAS Klas IIA Anak Medan, Kamis (7/2) bertempat di LAPAS Klas IIA Anak Medan Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Acara Peresmian ini dihadiri oleh Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ka. UPT dan Pejabat Struktural di lingkungan UPT PAS Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara maupun UPT Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Wali Amanat Universitas Sumatera Utara, dan para petugas LAPAS.
Kegiatan ini terselenggara dengan pertimbangan bahwa masalah penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat pesat secara kualitatif dan kuantitatif sehingga perlu adanya upaya untuk mengatasinya seperti program terapi rehabilitasi bagi penyalahguna NAPZA. Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan pihak LAPAS dan RUTAN selain berperan membina Narapidana dan tahanan juga berfungsi sebagai “lembaga terapi dan rehabilitasi” yang terkait dengan kasus NAPZA. LAPAS Klas IIA Anak Medan mempunyai program Rehabilitasi Narkoba Terpadu yang resmikan hari ini oleh Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Dalam hal pelaksanaan pendidikan di dalam LAPAS Klas IIA Anak Medan, pihak LAPAS melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kotamadya Medan yang meliputi kerjasama dengan SMPN 40 Medan, SMUN 12 Medan, dan Peresmian Rehabilitasi Narkoba Terpadu.
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam pengarahannya menyampaikan kedepannya untuk LAPAS Klas IIA Anak Medan ada peraturan-peraturan baru terkait dengan program terapi rehabilitasi bagi penyalahguna NAPZA dan diharapkan 3 Program Utama Wamenkumham RI yaitu peningkatan remunerasi, pola karier, dan peningkatan disiplin dapat terlaksana dengan baik.
Ka. LAPAS Klas IIA Anak Medan menyampaikan keberadaan Narapidana Anak di dalam LAPAS tidak serta merta menghilangkan hak-hak mereka secara pribadi terutama dalam masalah pendidikan maka perlu diberikan hak mereka untuk mendapat pendidikan sehingga nantinya, Anak Didik/Narapidana Anak dapat lebih baik lagi, menyadari kesalahan-kesalahannya, dan dapat melanjutkan sekolahnya lagi setelah kembali ke masyarakat. Ditambahkan juga, untuk penyempurnaan program rehabilitasi ini diharapkan masukan-masukan dari segenap petugas LAPAS dan kerjasama dari pihak terkait. (Humas)