Dairi - Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan implikasi bagi daerah khususnya pengaturan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu perintah dari UU HKPD adalah pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam 1 Peraturan Daerah dan Perda tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah menginisiasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyusunan Naskah Akademik tersebut mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam rapat penyusunan Naskah Akademik pada Kamis, 24 November 2022 di Aula Bapenda Kabupaten Dairi, hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ali Marwan Hsb dan Kristina Agustiani Sianturi. Adapun hal yang dibahas pada rapat hari pertama terkait dengan Retribusi Daerah.
Ali dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan Naskah Akademik salah satu poin penting yang harus dituangkan yaitu terkait dengan kondisi dan permasalahan saat ini yang perlu diatur dalam peraturan daerah.
Sedangkan Kristina meminta kepada masing-masing Perangkat Daerah yang terkait dengan obyek retribusi agar membuat analisa mengenai tarif retribusi yang ditetapkan apakah akan dinaikkan atau tidak.
Rapat penyusunan Naskah Akademik ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Dairi, dan dihadiri perangkat daerah yang memungut retribusi daerah.