Medan - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat terkait persiapan pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah serentak se-Indonesia. Senin, (25/07/2022).
Dengan dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Flora Nainggolan, dan didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka NAM Sihombing, kegiatan kali ini membahas tuntas mengenai teknis pelaksanaan rapat harmonisasi yang akan berlangsung pada tanggal 28 Juli 2022 nanti.
Teknis pelaksanaan rapat tersebut dipaparkan oleh Yuli Rosdiana, Perancang Madya, dan Tri Kurnia Jaya Zega, Perancang Muda, selaku perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang mengikuti rapat persiapan bersama Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan pada 22 Juli 2022 lalu.
Dalam Rapat tersebut membahas mengenai teknis pelaksanan kegiatan dan penetapan Raperda yang akan dirapatkan dalam rapat harmonisasi, karena sesuai dengan petunjuk dari Ditjen PP bahwa Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara akan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 (tiga) Raperda, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Penggabungan Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, Perusahaan Daerah Industri dan Pertambangan Kabupaten Tapanuli Utara Dan Perusahaan Daerah Pariwisata dan Perhotelan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pertanian, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat diakhir dengan pembagian tugas dan penunjukkan TIM yang terdiri perancang perundang perundang-undangan untuk setiap Rapat Harmonisasi Raperda.