Pematangsiantar- Dalam rangka upaya menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan dan menjangkau masyarakat lebih luas, Tim JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara melakukan penyuluhan hukum keliling dengan menggunakan sarana mobil penyuluhan hukum keliling hari ini, tanggal 11 Maret 2019 di Lapangan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Didampingi oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Bapak Jalaluddin, S.E., S.H., Tim JFT Penyuluh Hukum memberikan informasi hukum dan membagikan leaflet kepada masyarakat yang sedang melakukan aktifitas di Lapangan Merdeka. Informasi hukum yang diberikan antara lain mencakup bantuan hukum untuk orang atau kelompok miskin, KDRT, narkotika, perlindungan anak, bullying, dan hoax.
Kegiatan ini disambut antusiasme warga yang sedang berolahraga, bermain, dan bersantai di Lapangan Merdeka. Mereka merespons baik informasi hukum yang diberikan dan berjanji akan menyebarluaskan informasi tersebut. Beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan tentang mekanisme penerimaan bantuan hukum gratis untuk orang miskin yang kemudian dijelaskan JFT Penyuluh Hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum keliling ini, Tim JFT Penyuluh Hukum dapat bertatap muka dengan segala lapisan masyarakat dan berkomunikasi mengenai permasalahan hukum yang mereka ketahui atau alami. Pada akhirnya, masyarakat dapat menyerap informasi hukum yang diharapkan akan meningkatkan kesadaran hukum di Kota Pematangsiantar pada khususnya dan Provinsi Sumatra Utara pada umumnya. (LUHKUM-SUMUT)