Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

PENYAMPAIAN INFORMASI DAN EVALUASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

IMG 9309Medan, 31 Maret 2016 Irjen Kemenkumham bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan Penyampaian Informasi Penanganan Pengaduan Masyarakat (Whistleblower System) dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.
Kakanwil diwakili oleh Kadiv Administrasi, Edilauder Lbn. Gaol memimpin dan memberikan sambutan di kegiatan ini didampingi oleh Kadiv Pemasyarakatan, Yoseph dan Narasumber dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dihadiri oleh Peserta kegiatan ini terdiri dari Kabid dan Staf di Kanwil, Ka. Unit Pelaksana Teknis, dan Kabid dan Ka. TU di Unit Pelaksana Teknis.
Adapun bahan materi yang disampaikan antara lain yakni Mekanisme Laporan Pengaduan (Pasal 6) dalam bentuk Langsung yakni Disampaikan secara langsung kepada Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan HAM/ULP pada setiap satker dan Tidak Langsung yakni Website resmi Kementerian Hukum dan HAM/www.kemenkumham.go.id, Surat Elektronik alamat Itjen @kemenkumham.go.id, PO BOX 3489 dan atau, Saluran telepon/sms gate way pada nomor 08170003489, dan wbs.kemenkumham.go.id dan LPSK ditugaskan sebagai Penanggung jawab dalam memberikan pendampingan kepada 17 Kementerian/Lembaga untuk membuat peraturan mengenai Whistleblowing System di masing-masing K/L, meningkatkan efektifitas pelaksanaan WBS, melaksanakan evaluasi dan monitoring WBS di 17 K/L, dan membuat laporan atas pelaksanaan WBS di 17 K/L.
Kadiv Administrasi dalam sambutannya menyampaikan mengenai kalau membicarakan saksi karena tidak ada yang mau menjadi saksi seperti ketika terjadi di jalan raya dan apalagi ini menyangkut nyawa, sejauh mana jaminan karena resiko terlalu berat, KDRT karena melapor dianggap salah dan tidak melapor dianggap salah, dan dengan adanya kegiatan ini untuk pencerahan.
Perwakilan Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan mengenai Nota Kesepahaman dan dengan whistleblower system, semua bisa melapor karena akan disamakan dan dirahasiakan. (Humas)

IMG 9312

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI