Jakarta, Pelaksanaan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama telah terlasana sesuai yang telah direncanakan. Dengan melibatkan stakeholder internal yaitu perwakilan dari 11 unit eselon 1 beserta 33 kantor wilayah dan stake holder external yaitu perwakilan dari Komisi Informasi Publik Pusat RI telah memberikan masukan, gagasan dalam penyusunan informasi publik sesuai unit kerjanya, sehingga tersusunlah klasifikasi informasi publik Kementerian Hukum dan HAM.
Tubagus Erif F Pranata Humas Ahli Madya, menutup pelaksanaan kegiatan konsinyering. Dalam sambutannya Tubagus mengingatkan kembali akan tugas yang diemban Kementerian Hukum dan HAM serta bunyi Pasal 28f UU D 1945. “Setiap Orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” kata Tubagus di Ballroom Le Meridien Hotel (Jum’at,14/7/23)
“Sehingga akan sangat ironis ketika kita tidak dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik” lanjutnya. Tubagus berharap hasil penyusunan klasifikasi informasi yang telah disusun selama kegiatan konsinyering akan dilaksanakan pada masing-masing satuan kerja dan kantor wilayah dapat menyusun DIP dan DIK satuan kerjanya masing-masing dengan berpedoman pada DIP dan DIK Kementerian Hukum dan HAM. (Humas/FM)