Medan – Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mensosialisasikan Undang Undang No 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para mahasiswa guna peningkatan pemahaman hukum dalam mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat sebagai rangkaian kegiatan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) tahun 2023, Jumat (14/7/23).
Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu menyebutkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk diperhatikan sehingga memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dalam acara sosialisasi ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mempelajari isi mempelajari isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara cermat & teliti, agar kita dapat memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Bintang di Aula Soepomo.
Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengacu pada empat misi yakni rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana serta adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi.
Hadirnya Undang-Undang ini diharapkan dapat mewujudkan usaha pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Berkat Elhan Harefa menambahkan bahwa Undang-Undang ini penting pula dipahami para mahasiswa terlebih lagi mahasiswa yang magang berasal dari Fakultas Hukum.
“Undang-Undang No 1 tentang Kitab Hukum Pidana ini perlu kami informasikan kepada adik-adik semuanya karena mungkin nantinya adik-adik juga akan ke lapangan, bekerja sama dengan pihak-pihak lain juga,” kata Berkat.
(humas/sowat)