MEDAN – Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Dedi Firman memenuhi undangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 yang digelar, Dedi menyampaikan sejumlah pemaparan terkait orang asing.
“Orang Asing yang memiliki Paspor Indonesia sudah dapat dipastikan orang asing tersebut memilik KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, Akte lahir atau dokumen resmi lainnya,” ucap Dedi saat memberikan pemaparan dalam rapat yang dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya, Medan (05/12/2019).
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan Imigrasi melakukan pengawasan orang asing sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan orang asing.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan (Rudenim Medan), Victor Manurung yang turut hadir dalam rapat tersebut menambahkan bahwa pengungsi asing juga menjadi perhatian serius bagi Imigrasi. Disampaikan Victor bahwa pengungsi asing yang saat ini di bawah wewenang Rudenim Medan tersebar di sejumlah community house.
“Pengungsi itu berasal dari sejumlah Negara. Dan yang perlu kita ketahui dan masyarakat ketahui bahwa pengungsi asing ini juga berpotensi memunculkan masalah sosial khususnya di Medan. Beberapa kasus terkait keresahan atas perilaku pengungsi asing ini sudah terjadi dan sudah kita ketahui bersama,” tegas Victor Manurung.
Sebelumnya, rapat tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Anthony Siahaan. Juga turut dihadiri perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah Sumatera Utara, Kodam I/BB, Lantamal I Belawan, Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, Kebangpol se-Sumatera Utara dan sejumlah instansi terkait.***(HUMAS)