Medan – Untuk mencapai tersedianya data Beneficial Ownership yang akurat, terintegrasi, dapat diakses oleh publik dan bermanfaat untuk penanganan perkara, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa, serta dapat mencegah penyalahgunaan korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Pendanaan Korupsi, Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti Kegiatan Webinar Aksi Pemanfaatan Data Beneficial Ownership (BO) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), secara virtual yang diselengarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Rabu,16/09/2021)
Bertempat di Ruang Saharjo, turut hadir dalam kegiatan ini Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma.
Dengan mengambil tema “Pelaporan Beneficial Ownership – Bangun Iklim Usaha Yang Transparan”, webinar dibuka oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa, yang menyampaikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor54/2018 yang didalamnya memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Didalam fokus pertama yaitu Perizinan dan Tata Niaga terdapat Pemanfaatan Data Beneficial Ownership. Salah satu kuncinya ialah pengenalan Boneficial Ownership, karena masih banyaknya yang belum memahami hal tersebut dan pentingnya hal tersebut dalam pemberantasan korupsi. Menutup sambutannya Suharso Monoarfa berharap kolaborasi dari seluruh pihak dan stakeholder dalam pemberantasan korupsi.
Bertindak sebagai narasumber, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan mengenai Pengawasan dan Transparansi Beneficial Ownership di Indonesia, yang sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang mudah, aman dan berkepastian hukum, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dalam kondisi saat ini, Indonesia sudah berstatus sebagai Observer dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF. Untuk menjadi anggota, Indonesia harus mendapatkan penilaian Largely Compliant (LC) pada setidaknya 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi yang ada. Salah satu rekomendasi yang belum mendapatkan penilaian LC ialah Rekomendasi 24 terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dengan lima Kementerian yang memiliki data BO yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertanian.