Medan- Dalam rangka menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien, pemerintah telah melahirkan prinsip yang dikenal dengannprinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik tersebut hingga kini kurang maksimal dilaksanakan, diantaranya :
1. Tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik ;
2. Tingkat transparansi dan akuntabilitas biroksi pemerintahan yang masih rendah ;
3. Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah ;
Mengingat kondisi tersebut, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan sistem yang dapat membangun birokrasi yang efektif dan efisien. Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek : Kelembagaan, Ketatatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Tujuan umum Reformasi Birokrasi adalah membangun profil dan perilaku aparatur negara yang berintegritas tinggi, produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada publik/ masyarakat. Sedangkan tujuan khusus Reformasi Birokrasi adalah membangun birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam melayani dan memberdayakan masyarakat. Berkenaan dengan upaya Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Strategi Wilayah Bebas Korpsi. Peningkatan keikutsertaan unit kerja sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara bertahap pada unit kerja lainnya yang telah siap melaksanakan WBK dimana Pimpinan unit kerja wajib melaporkan kesiapannya untuk ditetapkan sebagai WBK. Area WBK ditetapkan sesuai target yang ditetapkan Stranas Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan korupsi 2011 dan pelayanan dibidang Pemasyarakatan, Hukum sebagaimana telah ditentukan yaitu:
1. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum WBK pada pelayanan yang berkaitan dengan SABH, yang tepat waktu, transparan dan bebas pungli.
2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, WBK pada Pelayanan:
a. Pelayanan Fidusia
b. Pemberian terhadap Hak-Hak Warga Binaan terkait : Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, yang tepat waktu, trasnparansi dan bebas dari pungli
3. UPT Imigrasi : WBK pada pelayanan Paspor yang diurus secara langsung oleh yang bersangkutan (perorangan) yang tepat waktu, transparansi bebas dari pungli dan calo.
4. UPT Pemasyarakatan : WBK pada : a. pelayanan kunjungan, b. pelayanan nformasi dan c. pelayanan perawatan kesehatan bebas dari pungli.
Sosialisai tentang Peningkatan Kinerja Tugas dan Fungsi Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi ini dilaksanakan di Aula Pengayoman jalan Putri Hijau No. 4 Medan Sabtu (26/11) diikuti oleh para Kepala Divisi, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, Pejabat Struktural jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah (Baldwin Simatupang, Bc.IP.SH.MH) menyampaikan harapannya agar seluruh Pejabat dijajaran Kantor Wilayah tetap berkomitmen dalam memerangi korupsi sebagai musuh bersama, yang pada gilirannya dapat merusak tataran perekonomian negara. Mari kta dukung dan kita sukseskan program pemerintah ini dalam rangka mengangkat citra organisasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah juga menghimbau agar seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara sesegera mungkin dapat mengisi form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas Kanwil