Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penguatan Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris, Kakanwil Sumut Mhd. Jahari Sitepu Buka Rapat Koordinasi MPN Provinsi Sumatera Utara

rakor mpn sumut okto1

Medan – Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Sumatera Utara, yang bertempat di Hotel Radisson Medan. (18/10)

Membuka kegiatan secara resmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya yang juga selaku Keynote Speaker menyampaikan bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Oleh karenanya peran notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya.

Jahari mengingatkan dalam pembuatan akta, Notaris harus bertindak jujur, amanah dan tidak berpihak dan selesai menuangkan kehendak para pihak kedalam suatu akta maka Notaris wajib membacakan akta dihadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi, khusus untuk pembuatan Akta Wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris sebagaimana terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain hal tersebut pada awal/kepala akta, wajib memuat nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d Undang-Undang jabatan Notaris, Selain itu Notaris juga wajib mempunyai hanya 1 (satu) kantor, yaitu ditempat kedudukannya sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 ayat (1). Hal ini wajib dipatuhi oleh Notaris agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang benar-benar dapat menjamin kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mengapresiasi acara ini, kiranya para peserta dapat berpartisipasi aktif dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk optimalisasi penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris”,harap Jahari menutup sambutannya.

Berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 18 hingga 20 Oktober 2023, kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara, dan Ditreskrimum Polda Sumut. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi beserta Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, dengan peserta berasal dari anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wilayah Provinsi Sumatera dan unsur akademisi.

rakor mpn sumut okto2

rakor mpn sumut okto3

rakor mpn sumut okto4

rakor mpn sumut okto5

rakor mpn sumut okto6

rakor mpn sumut okto7

rakor mpn sumut okto8

rakor mpn sumut okto9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI