Medan,05/09/2022. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ignatius Purwanto memberikan penguatan tugas dan fungsi bagi Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia. Dalam arahannya Ignatius meminta agar berita negatif Imigrasi Kelas I TPI Polonia dapat segera disikapi dengan serius. “Respon dengan cepat pengaduan masyarakat,” kata Ignatius di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Ignas juga meminta agar seluruh pegawai Imigrasi Polonia memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan SOP Pelayanan yang ada. “Berikan layanan KeImigrasian, baik itu pengurusan Paspor dan izin tinggal dengan ramah dan profesional. Ikuti SOP Pelayanan yang ada,” lanjutnya
Memperkuat tugas di wawancara dalam penerbitan paspor untuk mencegah TKI NP, serta menghindari perbuatan tercela juga menjadi topik dalam arahan Ignatius.
Masih dalam agenda yang sama, Kepala Bidang Inteldakim Gelora Adil Ginting menyampaikan agar Imigrasi Polonia melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah habis serta tidak memiliki paspor. “Berikan advokasi kepada masyarakat pemilik kos agar bersedia melaporkan keberadaan orang asing yang menginap,” pintanya Gelora
Atas masukan yang diberikan perwakilan kanwil, Yan Wely Wiguna Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menyampaikan terimakasih atas perhatian yang telah diberikan kepada kantor imigrasi. Dalam keterangan Yan, Yan menyebutkan bahwa Imigrasi Polonia telah berkoordinasi dengan Direktur Intelijen Keimigrasjan di Jakarta terkait dengan penerbitan paspor TKI NP tujuan Kamboja. Yan juga menjelaskan adanya modus penggantian paspor dengan mengganti nama. (Humas/FM)