Medan – Dalam rangka penguatan pemahaman Prinsip Menggenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penerapan PMPJ oleh Notaris, secara virtual. (30/03)
Dengan mengambil materi : Pengawasan Audit Kepatuhan PMPJ dan Tata Cara Pelaporan LTKM oleh PPATK, kegiatan diawali dengan pemberian materi oleh Andi Yulia Hertaty dari Ditjen AHU yang menyampaikan materi mengenai Target Kinerja Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Menggenali Pengguna Jasa (PMPJ). Beliau menyampaikan tahap-tahap dan tata cara pelaksanaan pengawasan penerapan PMPJ, dimulai dari B01 yaitu rapat persiapan dan penetapan SK Tim, dilanjutkan B02 rapat koordinasi awal yang menghasilkan pemetaan pengawasan terkait penerapan PMPJ, B03 melaksanakan Kegiatan sosialisasi pemahaman audit kepatuhan melalui Virtual maupun tatap muka, B04-B09 Pelaksanakan audit Kepatuhan berdasarkan Pedoman Audit Pengawasan Kepatuhan PMPJ bagi Notaris. Beliau juga mengingatkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan audit.
Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu Fithriadi Muslim, Plt. Deputi Bidang Pencegahan PPATK yang menyampaikan materi mengenai Pelindungan Hukum Bagi Notaris Melalui Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dan Kewajiban Pelaporan Ke PPATK; dan Syahril Ramadhan, Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK yang menyampaikan materi mengenai Pengawasan Kepatuhan Terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pengujian Transaksi Keuangan Mencurigakan pada Profesi Notaris.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ini juga diikuti oleh Anggota MPWN dan MPDN di seluruh wilayah Indonesia.