MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi menghadiri dan membuka Penguatan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan melalui daring berpusat di Bapas Kelas I Medan dan diikuti oleh seluruh petugas Pemasyarakatan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jumat 09 April 2021.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kakanwil menyampaikan jalin kebersamaan dan sinergitas, baik internal Bapas maupun dengan Stakeholder diluar Bapas.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi seminar dan sesi panel diskusi oleh narasumber yaitu JFT PK Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang terdiri dari Bambang Sumardiono, Tarsono dan Dewa Putu Gede.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Kepala Bapas Medan, Agustinawati Nainggolan dan para Pembimbing Kemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut.