Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara mengadakan kegiatan Seminar Penguatan HAM bagi Guru Se-Sumatera Utara di Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HAM RI, acara ini dimulai pada hari Rabu 20 Mei s/d Jumat 22 Mei 2015 bertempat di Grand Swiss Bell Hotel Medan, dan dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM RI, Dr. Mualimin Abdi, S.H.,M.H, Kepala Divisi Administrasi Edilauder Lbn. Gaol, S.H.,MH, Pejabat Eselon III dan IV Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara, Para Guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sekaligus membuka kegiatan seminar ini secara resmi.
Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus, pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru, menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apalagi jika menjadi seorang guru yang professional, maka harus menguasai seluk beluk pendidikan, serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu, karena guru adalah pengganti orang tua untuk para siswa ketika berada di lingkungan sekolah.
Berkaitannya dengan Hak Asasi Manusia sudah menjadi kewajiban menghormati, memajukan, melindungi pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia tersebut, hal ini tercermin pada Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas dasar penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran secara lisan ataupun tulisan, kebebasan memeluk agama dan hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki peran penting dan strategis, sebagai pengawal pelaksanaan implementasi HAM di Indonesia. Untuk mendukung peran strategis tersebut diperlukan sosialisasi dan diseminasi penyebaran Informasi HAM kepada semua pihak secara terus-menerus untuk menggalakkan dan mempromosikan budaya menghormati HAM dan meningkatkan kesadaran untuk melindungi Hak Asasi Manusia. (Humas Kumham SU)