Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI melaksanakan seminar (Selasa, 12/05/2015) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Medan Sekitar, Kapolsek Helvetia Medan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan dan staf pada LAPAS Klas I Medan.
Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, Staf Ahli Menteri , Sihabudin, Direktur Penegakan Hukum BNPT RI, Widodo Supriyadi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, Lilik Sujandi.
Dalam paparannya staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Sihabudin menyampaikan bahwa Kebijakan pemidanaan di Indonesia sesungguhnya telah berubah sistem dari sistem kepenjaraan yang menekankan pada konsep penjeraan atau membuat jera si pelaku ke sistem pemasyarakatan dengan berorientasi kepada reintegrasi sosial yang menekankan kepada upaya penyatuan kembali hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan seorang narapidana ke tengah-tengah masyarakat.
Pemulihan kesatuan hubungan sebagai tujuan reintegrasi sosial hanya dapat dicapai apabila arah dan tata cara perlakuan untuk mencapai kesatuan hubungan tersebut bukan pelanggar hukum sementara, tetapi masyarakat luas dengan institusinya harus sama-sama mengusahakan pulihnya kesatuan hubungan. Karena itu dalam usaha pemulihan kesatuan hubungan adalah pentingnya suatu proses, yakni proses interaktif yang didukung program-program yang sesuai.
Esensi dari pemulihan hubungan antara narapidana dengan masyarakat ini adalah bahwa pada dasaranya narapidana merupakan anggota masyarakat juga, sehingga didalam sistem Pemasyarakatan seseorang narapidana semaksimal mungkin tidak menjalani pidanya secara penuh di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Untuk memayungi upaya tersebut maka pada tahun 1995 ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan dimana program integrasi dalam mempersiapkan narapidana untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat diatur di dalam Pasal 14, yaitu antara lain mendapatkan Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, maupun Pembebasan Bersyarat. (Humas Kumham SU)