TELUK DALAM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba, yakni sabu dalam bungkus indomie. Upaya penggagalan narkoba ini bermula dari informasi petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Rabu 6 Januari 2021.
Lebih lanjut, penemuan barang yang diduga narkoba tersebut langsung diserahkan ke pihak yang berwajib. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Nias Selatan dan selanjutnya pihak Polres Nias Selatan membawa kedua pengunjung/tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kalapas Teluk Dalam Yamansudi Harefa. (HUMAS/AN)