Medan, 9 November 2014 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan pengarahan kepada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, DR. Yasonna H. Laoly, SH.M.Sc didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Y. Ambeg Paramarta, SH.M.Si dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, DR. Ferdinand Siagian, SH.MM melakukan kunjungannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara terkait dengan pelaksanaan tugas dalam rangka Kabinet Kerja khususnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kepala Kantor Wilayah, Drs. I Wayan Sukerta, Bc.IP.SH.MH melalui kata sambutannya menyampaikan Laporan tentang Gambaran Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai berikut Kondisi Pegawai, Jumlah Pegawai Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebanyak 2.205 orang yang terdiri dari 146 orang Pegawai Kanwil, 1.710 orang Pegawai Pemasyarakatan, 329 orang Pegawai Imigrasi, dan 20 orang Pegawai BHP. Alokasi anggaran Jajaran Kantor Wilayah tahun 2014 sebesar Rp 380.654.306.000,- dengan realisasi penyerapan per Oktober 2014 sebesar 60,62%. Kondisi Pemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan saat ini mengalami over kapasitas hampir 128%, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Kantor Wilayah untuk menyikapi hal demikian adalah Pembangunan UPT baru (LAPAS Narkotika Pematang Siantar, LAPAS Narkotika Langkat, LAPAS Pemuda Langkat, dan RUTAN Humbang Hasundutan), Optimalisasi Pemberian Hak-hak WBP, dan Pemerataan Penempatan WBP. Kondisi Imigrasi, Kantor Imigrasi di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Utara sebanyak 6 unit dan 1 unit Rumah Detensi Imigrasi. Kondisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah telah melakukan Pembinaan Desa Sadar Hukum sebanyak 52 desa, Telah melakukan Harmonisasi Perda sebanyak 196 Ranperda, Telah membentuk Panitia Ranham Provinsi dan seluruh Kabupaten / Kota, dan telah melakukan pelayanan Masyarakat (Yankomas).
Menteri Hukum dan HAM memberikan arahan dimulai dengan tampilan power poin NAWA CITA, dan selanjutnya berkembang tentang arah kebijakan pemerintahan kedepan yang menyebutkan antara lain :
Keimigrasian: Keimigrasian harus dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat tetapi tetap mengedepankan scurity, disamping itu Imigrasi juga harus bisa menjadi Garda Utama Kedaulatan negara di Perbatasan. Dalam hal peningkatan pelayanan perlu dilakukan program Informasi Daftar Anterian pelayanan Paspor pada masing-masing Kanim sehingga masyarakat dapat memilih Kantor Imigrasi mana yang lebih sedikit anteriannya sehingga masyarakat tidak menunggu ber jam-jam.
Pemasyarakatan : Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pekerjaannya harus tetap selalu berada sesuai dengan Tugas dan fungsinya yaitu melakukan pembinaan bukan Pembinasaan, termasuk dalam hal Pemberian Remisi atau Pembebasan Bersyarat. Memang ada beberapa kalangan penggiat anti korupsi memprotes kebijakan tersebut namun diharapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis tetap berada pada tugas dan fungsinya selaku Pembina, akan tetapi Ka UPT juga jangan main-main terhadap pemberian Remisi dan PB tersebut. Agar seluruh jajaran dalam melayani masyarakat harus selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI akan membuat Laporan Pengaduan online yang terkoneksi kepada Menteri Hukum dan HAM dan seluruh Eselon I terkait. Dan dalam waktu dekat juga Kementerian akan membentuk Satgas yang akan melakukan evaluasi sistem pelayanan yang ada. Disamping itu Kementerian juga menyadari bahwa kondisi Lapas yang over kapasitas kebijakan yang dilakukan Kakanwil Redistribusi WBP merupakan program yang perlu terus dilakukan.
Pelayanan Hukum dan HAM : Pelayanan Hukum dan HAM juga harus tetap meningkatkan pelayanannnya kepada masyarakat dalam hal pemberian pelayanan pengurusan CV/ PT, Hak Kekayaan Intelektual dan peningkatan pelayanan lainnya.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM memesan bahwa kita harus Kerja Keras, Kerja Lebih Keras dan Kerja Lebih Keras Lagi.
Pada sesi tanya jawab dikemukakan antara lain regulasi agar pelaksanaan pembinaan didalam LAPAS tetap terjaga, aturan yang mengatur tentang Kewenangan MPD tentang pemberian ijin kepada Notaris untuk diperiksa ditingkat penyidikan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan perlu adanya perhatian khusus terhadap para pencari suaka yang saat ini berada diluar RUDENIM Medan. Tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM seluruh permasalahan dan kendala-kendala tersebut sedang dalam kajian Kementerian dan hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam Rapat Kerja yang dihadiri oleh para Eselon II seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (Humas)