Sehubungan dengan telah dikabulkannya permohonan pewarganegaraan oleh Presiden RI, 1 (satu) orang pewarganegara atas nama Abdullah Abdu Mohammed Mugbil mengucapkan sumpah/janji setia di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada hari Kamis (11/04/2019) bertempat di Aula Pengayoman Lantai V Kantor Wilayah yang dihadiri oleh para Kepala Divisi, para pejabat struktural, para saksi, rohaniawan dan tamu undangan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Dewa Putu Gede) dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik tentunya harus memiliki rasa kebangsaan serta wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya didasarkan pada empat pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasasi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tungggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya berharap kepada warga negara yang baru saja diambil sumpah dan janjinya untuk menjadi waga negara Indonesia yang baik, selalu menanamkan rasa nasionalisme Pancasila, menjunjung persatuan dan kesatuan, menunjukan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara, bangga sebagai bangsa dan warganegara Indonesia serta menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia, senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan, merasa bahwa Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia, menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain, serta memberikan kemajuan dan membawa nama harum Bangsa Indonesia“, tegas Kakanwil Dewa Putu Gede
Begitu juga terhadap JFT Perancang, Perancang peraturan perundang-undangan, Kakanwil menyampaikan untuk bertugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrument hukum lainnya. Agar dapat menjalankan tugas pokoknya tersebut dengan baik sehingga diperoleh peraturan perundang-undangan yang baik, perancang peraturan perundang-undangan harus memahami dengan baik apa yang menjadi kewajiban dan perannya. Selain kewajiban dan peran yang harus diimplementasikan dengan baik dalam menjalankan setiap tugasnya, terdapat satu hal lagi yang tidak kalah penting yang harus selalu diamalkan oleh Perancang peraturan perundang-undangan yaitu kode etik sebagai perancang peraturan perundang-undangan. Kode etik perancang secara umum dapat diartikan sebagai tata cara atau aturan yang menjadi standard kerja perancang peraturan perundang-undangan yang menggambarkan nilai-nilai profesionalisme dengan muatan utama yaitu itikad baik untuk memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Kode etik yang harus selalu dilaksanakan dan dipegang teguh oleh perancang peraturan perundang-undangan.
Kepada Notaris dan Pergantian Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (PAW MPDN), Kakanwil berpesan untuk berpegang teguh pada norma agama dan kode etik Jabatan Notaris sebab tanpa itu, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat Jabatan Notaris serta harkat dan martabat profesionalisme akan hilang. Dan Notaris yang baru saja menduduki wilayah untuk menyampaikan bahan renungan karena sampai saat ini sudah cukup banyak pengaduan/laporan masyarakat terkait kinerja Notaris, baik langsung maupun tidak langsung terhadap profesi Notaris. “Bekerjalah secara profesional, Saudara adalah orang yang terpilih untuk menggantikan tugas Notaris dan gunakan kepercayaan ini sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas penuh rasa tanggung jawab dan amanah serta utamakan ketelitian saudara dengan cermat sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiaban dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat“. Tegas Kakanwil Dewa Putu Gede. (Humas)