Medan- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Sutrisno mengambil Sumpah/Janji Setia Kewarganegaraan RI kepada saudari Ahad Ali Abdullah Mogbel yang sebelumnya merupakan warga negara Yaman di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Jumat (15/01). Kegiatan pengambilan sumpah/janji setia kewarganegaraan ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwanto, Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, dan Kepala UPT se-Kota Medan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kakanwil Sutrisno berpesan kepada saudari Ahad agar sejak saat sebagai warga negara Indonesia, saudari Ahad memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Kami berharap setelah menjadi warganegara Indonesia Saudari mengabdikan diri sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harus benar-benar menjadi seorang WNI melalui karya-karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia", pesan Sutrisno.
Di akhir sambutannya, Kakanwil Sutrisno mengingatkan, bahwa setelah pernyataan sumpah setia ini, diharapkan wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian yang dimiliki kepada Kantor Imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengucapan sumpah setia.
Disamping pengambilan sumpah setia kewarganegaraan, Kakanwil Sutrisno juga melantik dan mengambil sumpah 7 orang pejabat administrasi, 3 orang pejabat fungsional tertentu serta 1 orang notaris pengganti.