(Medan, 27 Februari 2017) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ibnu Chuldun, didampingi Kadiv. Administrasi (Imam Jauhari), Kadiv. Pelayanan Hukum (M. Yunus Affan) dan Kadiv. Imigrasi (Yudi Kurniadi), hari ini mengambil sumpah janji anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD), Notaris dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Sumatera Utara di Aula Pengayoman Kantor Wilayah lt. V jl. Putri Hijau No. 04 Mean.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa Notaris sebagai Pejabat Publik harus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan terkait kenotariatan. Satu hal yang terpenting diketahui dan wajib bagi notaris yaitu memberikan jasa hukum kenotariatan secara ‘cuma-cuma’ kepada masyarakat yang tidak mampu. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan notaris, Kemenkumham RI membentuk MPP, MPW, dan MPD. Salah satu Tugas Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah adalah melakukan pemeriksaan setidaknya 1 kali dalam 1 tahun terhadap pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris. (Humas Kanwil)