Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko pada LPKA Kelas I Medan dan RUPBASAN Medan

10 Juni 2021 c 10

Medan, Sebagai Pembina terhadap satuan kerja di wilayah kerjanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kusuma) melalui satuan tugas (Satgas) pengelola SPIP, hadir memberikan pendampingan penerapan Manajemen Risiko kepada seluruh pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan dan seluruh pejabat struktural RUPBASAN Medan bertempat di Aula LPKA Medan (Kamis/10 Juni 2021)

Erno selaku Kepala Sub Bagian Umum LPKA sekaligus sebagai Plh. Kepala LPKA saat ini, mewakili Kepala LPKA menyambut baik kedatangan tim Satgas. Mengawali kegiatan, Erno menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian yang telah di berikan kepada LPKA dan RUPBASAN dalam pendampingan penerapan Manajemen Risiko di LPKA. “Terimakasih kami ucapkan kepada tim satgas pengelola SPIP Kantor Wilayah yang telah memberikan perhatiannya kepada kami, untuk mendampingi kami dalam penerapan manajemen risiko. Saat ini hadir juga seluruh pejabat struktural dari RUPBASAN Medan yang akan bersama-sama mendapatkan pendampingan penerapan Manajemen Risiko.” kata Erno

Ganang Utoyo selaku Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat sekaligus sekretaris satgas pengelola SPIP Kantor Wilayah dalam kesempatannya menyampaikan bahwa SPIP dan Manajemen Risiko ini sangat penting untuk di ketahui dan di pahami, sebab dalam mencapai predikat WBK saat ini, salah satu penilaian yang penting adalah dalam Pokja Pengawasan termasuk ke dalamnya SPIP dan Manajemen Risiko. “Saat ini kita berupaya dalam mendapatkan predikat WBK, salah satu poin penting yang menjadi penilaian pada Pokja pengawasan adalah SPIP dan Manajemen Risiko. Dalam menyusun manajemen risiko, tidak dapat dilakukan hanya mengandalakan operator saja, setiap pejabat struktural harus mampu dan memahami resiko-resiko apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, resiko-resiko ini yang harus di tuangkan dalam Manajemen Risiko dan dibuatkan rencana pengendaliannya” kata Ganang

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam penerapan manajemen risiko. Fidelis Minaria  selaku anggota satgas pengelola SPIP Kantor Wilayah menyampaikan paparannya dalam penerapan Manajemen Risiko dan SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Humas/FM)

10 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 1010 Juni 2021 c 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI