Belawan, Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam pencapaian tujuan, diperlukanlah upaya yang sistematis melalui pengelolaan Risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu pengelolaan Risiko sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga diperlukan satu peraturan yang mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) melalui tim satgas SPIP hadir di Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM) Medan Jalan Selebes Gang Pekong Kecamatan Belawan Kota Medan, dalam rangka memberikan pendampingan dalam penerapan Manajemen Risiko sekaligus monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPIP serta review LAKIP di RUDENIM. (18/06/2021)
Betni Humiras Purba Kepala Divisi Administrasi KUSUMA sekaligus ketua satgas SPIP KUSUMA menjelaskan bagaimana penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko. Selain memberikan pendampingan terkait Manajemen Risiko, Betni juga menjelaskan tentang SPIP “Ruang lingkup pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 meliputi seluruh kegiatan kepemerintahan. Komponen pengendalian intern terdiri dari unsur lingkungan pengendalian, penilaian Risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan” kata betni kepada Indra Wilys selaku Kepala Seksi Registrasi, Adiminstrasi dan Pelaporan sekaligus Plh Kepala RUDENIM Medan dan seluruh pejabat struktural beserta satgas SPIP RUDENIM yang menjadi peserta kegiatan pendampingan, di ruang rapat RUDENIM
SPIP berada pada level first line defense, Manajemen Risiko berada pada level second line defense yang mengelola Risiko lintas intern kementerian, serta Inspektorat Jenderal selaku aparat pengawas intern kementerian bertindak sebagai third line defense. (Humas/FM)