TANJUNG BALAI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) hadir dalam kegiatan pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam bentuk Temu Sadar Hukum (TSH) digelar pada hari Jum’at tanggal 22 juni 2021 di Kelurahan perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kegiatan ini mengawali pembinaan kelompok Kadarkum di Kota Tanjung Balai tahun ini. Dalam kegiatan ini, sebanyak 25 ( dua puluh lima ) anggota kelompok Kadarkum Kelurahan Pewira, unsur Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan unsur bagian Kelurahan perwira hadir sebagai peserta.
Jonson Siagian selaku Kepala Bidang Hukum KUSUMA dalam arahannya menyampaikan pentingnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, perlu adanya pembinaan untuk meningkatkan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dan taat atau patuh terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, beliau menjelaskan tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu beliau berharap kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum dapat dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kota Tanjung Balai Camat Tanjung Balai selatan menyampaikan sambutan Walikota Tanjung Balai sekaligus membuka acara TSH. Pada intinya, pemerintah Kota Tanjung Balai menyambut baik pelaksanaan kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum Kelurahan Perwira
Dalam kegiatan pembinaan ini, Nuri Ardayanti selaku fungsional penyuluh hukum KUSUMA menyampaikan materi pembinaan tentang peran penting Kadarkum sebagai penggerak dalam Desa Sadar Hukum. Seluruh anggota Kadarkum diharapkan mampu menjadi penggerak dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di desanya dan juga UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kegiatan pembinaan juga diisi dengan tanya jawab tentang paparan yang disampaikan
Kelurahan Perwira telah ditetapkan menjadi Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan kelompok Kadarkum dapat mendorong terpenuhinya 4 (empat) akses kuisioner indeks desa/kelurahan sadar hukum sesuai dengan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.