Binjai, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebagai pembina satuan kerja di jajarannya, melaksanakan pendampingan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ke Lapas Kelas IIA Binjai, (Kamis,14/04/22).
WBK merupakan suatu predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kelompok Kerja (PokJa) Manajemen Perubahan Kanwil menjelaskan dokumen-dokumen pendukung apa saja yang harus dipenuhi unit kerja agar dapat memenuhi kriteria penilaian dalam meraih predikat WBK. “Semua dokumen yang menjadi data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) baik itu notula rapat, undangan, nota dinas, dan laporan lainnya yang menjadi data pendukung penilaian, harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” kata Yuli Rosdiana Perancang Peraturan PerUndang-undangan Madya yang menjadi salah satu anggota tim PokJa Manajemen Perubahan Kanwil kepada Tim PokJa Lapas Kelas IIA Binjai
Yuli juga mengingatkan agar setiap tim pokja Lapas Kelas IIA Binjai membuat kalender kerja setiap bulannya agar target kinerja dapat tercapai.(Humas/FM)