Medan, Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Dalam Perpres 81 tahun 2010 ditetapkan delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Delapan area perubahan ini kemudian diturunkan dalam bentuk Roadmap Reformasi Birokrasi dan diarahkan untuk pencapaian sasaran lima tahunan yang telah ditetapkan.
“Penataan tatalaksana merupakan area perubahan ke dua dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.” ujar Eka N.A.M Sihombing Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah saat sharing session dalam kegiatan Coffee morning Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Rabu,13/3/24).
“Sebagai implementasi rencana kerja pokja penataan tatalaksanan tahun 2024, kami dari pokja Penataan tatalaksana telah melaksanakan pengelolaan arsip secara elektronik” lanjut Eka di aula Saharjo kantor wilayah.
Pokja Penataan tatalaksana juga telah 100% memenuhi data dukung RKT RB bulan ke 3 atau B03 Tahun 2024. Selain itu, audit pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) menghasilkan potret kualitas kinerja pengelolaan arsip digital / elektronik pada Kementerian / Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota sebagai indikator evaluasi Reformasi Birokrasi telah dicapai. (Humas/FM)