Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberikan Remisi dan pengurangan masa pidana Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada 116 orang Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu di UPT Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Soetopo Berutu ketika menyerahkan remisi yang berpusat di Kuil Sri Krisna, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. (11/03/24)
Lebih lanjut Soetopo Beritu menjelaskan dari total 116 orang narapidana di Sumut yang menerima remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024, dengan perincian berdasarkan regulasi yaitu Kriminal umum 67 orang, PP 28 tahun 2006 1 orang dan PP 99 tahun 2012, 48 orang. Enam puluh tujuh orang regulasi Kriminal Umum seluruhnya mendapatkan RK I atau Remisi Khusus Sebagian.
Soetopo Berutu mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024, mendapatkan potongan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. Soetopo menambahkan untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 08 Maret 2024, berjumlah 31.622 orang, dengan perincian narapidana berjumlah 23.638 orang, tahanan 7.690 orang, dan anak binaan 294 orang.